Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menanggulangi penumbuhan penduduk yang terlalu pesat. Upaya yang telah dilakukan, antara lain dibuatnya undang-undang perkawinan dan diberlakukannya program Keluarga Berencana.
Keluarga Berencana merupakan program pemerintah yang bertujuan antara lain meningkatkan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, serta peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.
Program ini dapat dilakukan dengan mencegah terjadinya kehamilan pada ibu. Oleh karena itu, dikenal istilah kontrasepsi. Kata ini berasal dari kata kontra yang berani melawan, dun konsepsi berarti pembuahan. Jadi, kontrasepsi dapat diartikan sebagai usaha mencegah pertemuan sel sperma dan sel telur agar tidak terjadi pembuahan.
Untuk keperluan itu, berbagai alat dan cara kontrasepsi digunakan dalam teknik tersebut, antara lain kondom pada pria, diafragma pada wanita, dan IUD (Intra Uterine Device) dalam bentuk spiral pada wanita. Ketiga alat kontrasepsi tersebut berfungsi mencegah bertemunya sperma dengan sel telur sehingga tidak terjadi proses pembuahan.
Cara lain yang digunakan untuk mencegah bertemunya sperma dengan sel telur adalah dengan sterilisasi. Cara ini bersifat permanen, karena orang yang menggunakan cara ini tidak akan rnempunyai anak lagi. Kontrasepsi ini dilakukan dengan cara operasi pada saluran kelamin, baik pada pria maupun wanita.
Pada pria dikenal dengan vasektomi atau MOP (Metode Operasi Pria), sedangkan pada wanita disebut tubektomi atau MOW (Metode Operasi Wanita). Biasanya cara sterilisasi ini dilakukan oleh ibu yang tidak tnetnungkinkan untuk hamil lagi karena faktor kesehatan ibu dan bayi.
Ada can alami untuk mencegah kehamilan. Cara ini menggunakan prinsip tidak melakukan hubungan suami istri pada saat masa subur. Cara tersebut biasa disebut dengan sistem kalender. Ovulasi terjadi setiap 14 2 hari sebelum hari pertama mentruasi. Ovum mempunyai kemampuan untuk dibuahi sperma dalam 24 jam setelah ovulasi. Masa subunterjadi tnulai 48 jam sebelum ovulasi hingga 24 jam setelah ovulasi.
Sehingga, untuk mencegah kehamilan, hubungan tidak dilakukan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum dan sesudah ovulasi. Namun, sistem kalender tidak efektif bagi wanita yang siklus menstruasinya tidak teratur karena memiliki tingkat kegagalan tinggi.
Selain dengan can kontrasepsi tersebut, untuk mencegah terjadinya kehamilan dapat dilakukan dengan pil KB, suntik, atau susuk KB. Ketiga alat kontrasepsi tersebut merupakan hormon sintetik estrogen progesteron. Kedua hormon ini memengaruhi sistem reproduksi pada wanita.
IPA Terpadu (Biologi, Kimia, Fisika)
Oleh Djoko Arisworo Yusa
No comments:
Post a Comment