Kehamilan merupakan suatu kejadian yang selalu ditunggu-tunggu oleh pasangan suami-istri. Saat ini, pada umumnya seorang ibu sudah mengerti bagaimana seharusnya ia lebih menjaga kondisi tubuh demi kelancaran kehamilan dan perkembangan janin dalam kandungannya. Meskipun demikian, hal-hal yang dapat mengganggu proses kehamilan masih saja tidak dapat dihindari. Salah satunya adalah kematian janin dalam rahim.
Ada banyak faktor yang dapat menyebabkan kematian janin dalam rahim. Di Negara maju dengan sistem kesehatan yang telah mapan, kematian akibat kelainnan congenital merupakan kasus yang menonjol, sedangkan dinegara yang sedang berkembang ada banyak factor penyebab yang menonjol seperti infeksi, asuhan antenatal yang tidak prima, status ekonomi yang rendah, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Defenisi kematian janin menurut World Health Organization (WHO) dan American College of Obtetricians and Gynecologists telah merekomendasikan bahwa kematian janin adalah kematian pada usia kehamilan 22 minggu atau lebih dan berat janin 500 gram atau lebih. Sedangkan menurut WHO Expert Committee on the Prevention of Perinatal Morbidity and Mortality ( 19709 ) menganjurkan agar dalam perhitungan statistik yang dianamakan kematian janin ialah kematian janin yang pada waktu lahir berat badannya di atas 1000 gram.
Klasifikasi Kematian Janin
Klasifikasi kematian janin dibagi dalam 4 golongan menurut WHO Expert Committee on the Prevention of Morbidity and Mortality (1970), antara lain:
- Golongan I: Kematian sebelum masa kehamilan mencapai 20 minggu penuh
- Golongan II: Kematian sesudah ibu hamil 20 hingga 28 minggu.
- Golongan III: Kematian sesudah masa kehamilan lebih 28 minggu (late fetal death)
- Golongan IV: Kematian yang tidak dapat digolongkan pada ketiga golongan di atas.
Etiology Kematian Janin Dalam Rahim
Kematian janin dalam rahim dapat disebabkan oleh 4 faktor utama, antara lain:
- Faktor dari ibu (maternal)
- Faktor dari janin (fetal)
- Kelainan obstetri
- Idiopatik
Diagnosis Kematian Janin Dalam Rahim
Diagnosis ditegakkan berdasarkan anamnesis, pemeriksaan fisis dan pemeriksaan penunjang.
Anamnesis:
- Ibu mengeluhkan berkurangnya gerakan janin.
- Perdarahan pervaginam.
- Keluhan aneh-aneh/ tidak khas.
- Gejala hamil tidak ada.
Pemeriksaan fisis:
- Pertumbuhan janin negatif, bahkan janin mengecil sehingga tinggi fundus uteri menurun.
- Bunyi jantung janin tidak terdengar dengan fetoskop dan dipastikan dengan doppler.
- Berat badan ibu menurun.
Pemeriksaan penunjang:
- Pemeriksaan hCG urin menjadi negatif.
- Ultrasonography (USG):
- Tidak ditemukan adanya gerakan janin seperti detak jantung.
- 5 (lima) hari setelah kematian janin: tulang kepala mengalami tumpang tindih, kolaps dan hiperfleksi, gambaran gas pada jantung dan pembuluh darah, edema disekitar tulang kepala.
Protokol Pemeriksaan Bayi Lahir Mati
Protokol pemeriksaan bayi lahir mati berdasarkan Cunningham dan Hollier rahun 1997):
- Gambaran umum bayi:
- Malformasi
- Noda kulit
- Derajat maserasi
- Warna (pucat)
- Tali pusat
- Prolaps
- Lilitan (leher, lengan, tungkai)
- Hematom atau striktur
- Jumlah pembuluh darah
- Panjang
- Cairan amnion
- Warna (mekonium, darah)
- Konsistensi
- Volume
- Plasenta
- Berat
- Bekuan lekat
- Kelainan struktur (lobus sirkumvalata atau assesorius, insersi vilarnentosa)
- Edeme (kelainan hidropik)
- Selaput ketuban
- Ternoda
- Menebal
- http://www.infokedokteran.com
No comments:
Post a Comment