Monday, April 11, 2011

UU Antirokok Paling Keras Sedunia Akan Ada di Dunia Australia


image
Pemerintah Australia mengumumkan rencananya membuat hukum anti-rokok paling keras di dunia dengan salah satunya memaksa perusahaan rokok besar menggunakan bungkus warna hijau polos buat produknya, alih-alih ancaman gugatan hukum industri.

Menteri Kesehatan dan Menua Nicola Roxon pada Kamis menyebutkan bahwa bila rancangan undang-undang itu, yang sebentar lagi masuk parlemen, diloloskan, maka ribuan kematian akibat rokok, yang tiap tahun menyedot 31,5 miliar dolar Australia (1 dolar Australia Rp 8.900) akan terkurangi.

"Peraturan kemasan rokok yang polos hijau ini adalah pertama kalinya di dunia dan menimbulkan pesan yang tegas bahwa sisi glamor sudah hilang. Kemasan rokok kini akan hanya menampilkan kematian dan penyakit yang ditimbulkan oleh aktivitas merokok," kata Roxon kepada wartawan.

Meskipun angka merokok menurun, pasar tembakau di Australia meraup 9.98 miliar dolar Australia dalam 2009, naik dari tahun sebelumnya yang hanya 8,3 miliar dolar. Sekitar 22 juta putung rokok terjual di Australia setiap tahunnya.

Otoritas kesehatan Australia menyebutkan bahwa penyakit akibat rokok menimbulkan kematian sebanyak 15.000 tiap tahunnya, dan merokok adalah penyebab penyakit dan kematian yang bisa dikendalikan untuk dicegah.

Sementara itu pihak oposisi konservatif belum menentukan sikap antara mendukung atau menolak rancangan hukum itu, artinya pemerintah minoritas Partai Buruh harus meyakinkan para independen dan Partai Hijau untuk mulai menyokong rancangan hukum tersebut.
    
"Pemerintah bisa-bisa menghabiskan jutaan dolar uang para pembayar pajak untuk membayar biaya legal demi mempertahankan keputusan mereka. Belum lagi bila didenda membayar miliaran dolar kepada industri tembakau karena sudah melanggar properti intelektual mereka," kata jurubicara BATA Scott McIntyre dalam pernyataan tertulisnya.

New Zealand, Kanada, Uni Eropa, dan Inggris tengah mempertimbangkan penerapan hukum yang serupa dan mereka memantau ketat perkembangan di Australia.

Para pengamat berpendapat aturan hukum baru yang tengah diujicobakan di Australia dan negara-negara lain bisa menyebar ke pasar-pasar berkembang lainnya seperti di Brasil, Rusia, dan Indonesia sehingga pertumbuhan industri rokok akan tertekan.

Roxon juga menyebutkan bahwa perundangan yang baru akan membatasi logo-logo industri rokok, pencitraan merek, warna, dan teks iklan yang muncul di kemasan rokok, dengan hanya memperbolehkan gambar-gambar yang mengerikan dipajang di merek dagang dan nama produk dengan teks dan warna yang standar.
    
Kemasan warna hijau buah zaitun akan dijadikan warna kemasan rokok sebab berdasarkan penelitian warna tersebut akan membuat para perokok tidak terlalu tertarik terhadap rokok.

Pemerintah Australia juga berencana menerapkan hukum anti-rokok mulai awal 2012, dengan semua produk rokok sudah harus mulai patuhi ketentuan baru enam bulan kemudian.

"Selain itu, peringatan gangguan kesehatan akan diperbaharui dan meningkat dari 30 ke 75 persen di bagian depan kemasan rokok, dan 90 persen untuk bagian belakang," kata Roxon.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam Konvensi Pengendalian Tembakau menyarankan kepada otoritas terkait untuk "mempertimbangkan penerapan aturan main yang lebih ketat atau bila perlu melarang penggunaan logo, warna, pencitraan merek atau informasi berupa promosi".

Australia telah memiliki aturan yang keras terkait dengan iklan tembakau, yang telah menekan angka merokok dari 30,5 persen populasi di usia lebih dari 14 tahun pada tahun 1988 menjadi 16,6 persen di tahun 2007.

Roxon sendiri bertarget menurunkan angka merokok di Australia agar berada di bawah 10 persen pada tahun 2018.

No comments:

Post a Comment