Sejak Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 diberlakukan bulan Januari 2010 lalu, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, dan mulai ditegakkan disiplinnya mulai bulan Juli 2010 (kalau tidak salah), cukup banyak pengendara bermotor yang kena semprit polantas. Padahal sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Hal ini tentu saja dikaitkan dengan semakin tingginya angka kecelakaan berlalulintas terutama di jalan raya. Angka kecelakaan ini pun berimplikasi kepada angka kematian yang jumlahnya cukup tinggi terutama di kota Jakarta yang dikenal sebagai pusat ibukota sekaligus pusat kemacetan.
Ada beberapa kelengkapan yang sangat berhubungan erat dengan keselamatan diri pengendara yang menjadi perhatian UU Lalu Lintas yang baru ini, yaitu sabuk keselamatan atau sabuk pengaman (inggris : safety belt) pada Pasal 57 Ayat (3), dan pelindung kepala atau helm pada Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Disana dikatakan bahwa pengendara kendaraan roda dua dan penumpangnya wajib mengenakan Helm ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) dan bukan “helm batok”, serta melengkapi kendaraan roda empat dengan beberapa perlengkapan pokok diantaranya sabuk pengaman. Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278 dan 291). Ini penting untuk diperhatikan karena keduanya menjadi faktor keselamatan bagi diri pengendara.
Banyak fakta yang terungkap sehubungan dengan kewajiban pemakaian sabuk pengaman dan helm ini, dan yang akan saya bahas berikut ini lebih ditekankan kepada fakta biomekanik trauma, khususnya trauma kepala, karena dalam hal ini kecelakaan paling serius hingga berakibat kematian adalah akibat trauma kepala. Fakta-fakta tersebut saya kutip dari buku panduan ATLS (Advanced Trauma Life Support) untuk Dokter edisi 7 yang diterbitkan oleh Perhimpunan Ahli Bedah Amerika, namun semoga bisa menjadi pelajaran yang berharga untuk kita semua agar lebih memperhatikan keselamatan dalam berkendara.
Fakta Sabuk Pengaman
- 80% dari seluruh kecelakaan terjadi dekat rumah atau tempat kerja pada kecepatan 35 mil per jam (56 km/jam), kecepatan dimana sabuk pengaman memberikan proteksi terbaik. Statistik menunjukkan bahwa penggunaan sabuk pengaman akan mencegah trauma yang fatal sebesar 75% dan mencegah trauma seringan apapun sebesar 30%.
- Hampir 50% dari kasus trauma kepala serius dapat dihindarkan dengan penggunaan sabuk pengaman.
- Statistik menunjukkan bahwa orang-orang yang secara konsisten menggunakan sabuk pengaman sangat jarang terlibat dalam suatu kecelakaan.
- Seorang dewasa yang tidak bersabuk pengaman memegang seorang anak pada pangkuannya dengan kendaraan berkecepatan 30 mil perjam (48 km/jam) akan terlempar ke depan dengan gaya 1,5 ton. Sebuah gaya yang jelas bisa memicu kematian keduanya.
- Penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman pada kecelakaan kendaraan dengan kecepatan 35 mil perjam (56 km/jam) harus menahan beban lebih kurang 17.000 pound (7.650 kg).
- Kursi pengaman anak saat ini menyelamatkan paling tidak 160 nyawa tiap tahun. Sebanyak 52.600 trauma anak dapat dihindarkan dengan penggunaan kursi pengaman yang tepat.
- Terlempar keluar mobil akan 25 kali lebih mungkin untuk terjadi trauma, dibandingkan kalau yang bersangkutan tertahan oleh sabuk pengaman di tempatnya.
- Dalam tabrakan dengan kecepatan 30 mil perjam (48 km/jam), seorang pengendara atau penumpang yang tidak bersabuk pengaman akan menghantam kaca dengan gaya setara dengan terjatuh dari bangunan berlantai tiga. Sebuah gaya yang biasanya menyebabkan kematian seketika.
- Mayoritas kematian dalam tabrakan bermotor mengandung satu atau lebih faktor-faktor penyumbang sebagai berikut; terlalu cepat atau kebut-kebutan, dalam pengaruh alkohol, dan kegagalan untuk menggunakan sistem pengaman (diantaranya sabuk pengaman).
- Mayoritas kecelakaan kendaraan bermotor yang fatal terjadi pada jalan yang kering, lurus dan sepi. Faktor-faktor desain lingkungan dan jalan raya jarang menjadi penyebab.
- Aktifitas sport dan rekreasi serta perlengkapannya berhubungan dengan lebih banyak trauma yang memerlukan pengobatan di unit gawat darurat dan membutuhkan suatu dana yang lebih $13 milyar dalam tahun 1992, dibandingkan dengan konsumer produk lain.
Fakta Seputar Helm
- 300 anak-anak mati tiap tahun karena trauma sepeda, 90% dari kematian tersebut merupakan akibat tabrakan dengan kendaraan bermotor, 80% kematian itu berhubungan dengan trauma kepala.
- Kematian yang berhubungan dengan sepeda tercatat dalam angka tertinggi pada anak-anak umur 10-14 tahun.
- Trauma yang berhubungan dengan lingkungan anak lebih sering pada sepeda dibandingkan dengan produk-produk lain yang dipakai oleh anak-anak.
- 400.000 anak-anak diobati tiap tahun di Unit Gawat Darurat karena trauma yang berhubungan dengan sepeda dan sepertiganya adalah trauma kepala.
- Helm sepeda menurunkan risiko trauma kepala sampai 85%.
- Penggunaan helm sepeda secara universal akan menyelamatkan satu nyawa anak tiap hari dan mencegah satu trauma kepala setiap 4 menit.
- Hukum yang mengharuskan penggunaan helm pada anak menurunkan mortalitas sampai 80% pada area dimana hukum tersebut ditegakkan.
- Setiap dollar yang digunakan untuk helm sepeda motor akan menghemat $2 dalam biaya pelayanan kesehatan 2.200 anak-anak yang trauma dalam kecelakaan yang berhubungan dengan sepeda dan mengalami cacat permanen. Helm sepeda dapat mencegah 1.300 trauma-trauma di atas. Hal ini setara dengan US $142 juta.
- Harga helm sepeda adalah lebih dari US $10. Sementara estimasi biaya tahunan trauma dan kematian yang berhubungan dengan sepeda adalah US $8 milyar. Jadi jangan pernah sayang untuk beli dan memakai helm terbaik untuk melindungi kepala.
- Hampir setengah dari seluruh kefatalan pada trauma sepeda terjadi antara pukul 4 dan pukul 8 pada siang hari dari hari Jum’at sampai hari Minggu. Hari lain bisa terjadi nyaris di semua jam.
Nah, itu baru sekelumit dari fakta yang dituliskan di buku ATLS. Belum saya kumpulkan data-data dari Traffic Management Centre Kepolisian yang setidaknya sudah mencatat ribuan kasus kematian akibat kecelakaan lalu lintas. Dari data selintas yang saya temukan di depan mata sewaktu masih menempuh pendidikan pun, kecelakaan lalu lintas kendaraan bermotor yang menyebabkan kematian paling banyak disebabkan oleh kelalaian menggunakan alat pelindung diri seperti helm dan sabuk pengaman.
Jadi, masihkah Anda kesulitan menggunakan helm dan sabuk pengaman saat akan berkendara? Masih sudi mengorbankan jiwa Anda akibat lalai urusan sepele? Yakinkan “klik” di telinga Anda saat memasang helm dan sabuk pengaman. Insya Allah kecelakaan fatal dapat dihindari.\
No comments:
Post a Comment