Walikota Depok, Jawa Barat, mengeluarkan peraturan yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat makan nasi setiap hari Selasa. Aturan itu dituangkan dalam surat edaran walikota.
"Kami mengimbau jajaran aparat Kota Depok untuk tidak makan nasi setiap hari Selasa," ujar Humas Kota Depok, Derico, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 21 Februari 2012.
PNS Kota Depok diimbau mengganti konsumsi nasi dengan sumber karbohidrat non beras setiap Selasa. Kentang, talas, dan umbi-umbuan, dan sumber karbohidrat lain dianjurkan sebagai hidangan alternatif bagi pegawai pemerintah di kota itu.
Pria yang karib disapa Rico itu menjelaskan, aturan ini diterapkan sejak September 2011 dengan dikeluarkannya surat edaran nomor 500/1219/ekonomi. Aturan itu mengimbau jajaran PNS Kota Depok untuk tidak mengonsumsi nasi setiap hari Senin. "Namun, karena Senin banyak yang puasa, jadi kurang begitu mengena. Kita berpikir harus diubah," ujar Rico.
Pemkot Depok kemudian merevisi aturan itu dengan surat edaran nomor 501/1888/ekonomi pada 27 Desember 2011. "Gerakan tanpa nasi yang semula Senin, diubah menjadi tiap Selasa," ujar Rico. "Sejak Desember sampai saat ini diterapkan hari Selasa, dimulai dari aparatur Depok."
Menurut Rico, surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Pepres Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal. Selain itu juga mengacu pada Permentan Nomor 43 tahun 2009 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal dan sejumlah peraturan gubernur Jawa Barat.
Selain itu, aturan ini juga didasarkan pada kurangnya produksi beras di Depok. "Produksi beras di Depok hanya 5.220 ton per tahun. Sementara konsumsi mencapai 186 ribu ton lebih per tahun. Jadi devisit luar biasa."
Rico menambahkan, aturan ini sifatnya hanya imbauan untuk PNS Kota Depok. Aturan ini belum diterapkan kepada masyarakat luas. "Sanksi bagi PNS yang melanggar tidak ada. Namun, kalau mungkin teman-teman melihat PNS Depok makan nasi pada hari Selasa, tolong dilaporkan, nanti akan kita lakukan pembinaan," ujar dia.
No comments:
Post a Comment