Etik dan hukum memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mengatur tertib dan tenteramnya pergaulan hidup dalam masyarakat. Namun pengertian etik dan hukum berbeda. Etik berasal dari kata Yunani ethos, yang berarti “yang baik, yang layak.” Ini merupakan norma-norma, nilai-nilai atau pola tingkah laku kelompok profesi tertentu dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat.
Yang dimaksud dengan pekerjaan profesi (profesio berarti pengakuan), antara lain adalah pekerjaan dokter, dokter gigi, apoteker, sarjana kesehatan masyarakat, sarjana keperawatan, wartawan, hakim, pengacara, dan akuntan. Etik profesi yang tertua adalah etik kedokteran, yang merupakan prinsip-prinsip moral atau asas-asas akhlak yang harus diterapkan oleh para dokter dalam hubungannya dengan pasien, teman sejawatnya dan masyarakat umumnya.
Pekerjaan profesi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. mengikuti pendidikan sesuai standar nasional
2. pekerjaannya berlandaskan etik profesi
3. mengutamakan panggilan kemanusiaan dari pada keuntungan
4. pekerjaannya legal melalui perizinan
5. anggota-anggotanya belajar sepanjang hayat
6. anggota-anggotanya bergabung dalam suatu organisasi profesi.
Landasan etik kedokteran adalah :
1. Sumpah Hippokrates (460-377 SM)
2. Deklarasi Geneva (1948)
3. International Code of Medical Ethics (1949)
4. Lafal Sumpah Dokter Indonesia (1960)
5. Kode Etik Kedokteran Indonesia (1983)
6. Pernyataan-pernyataan (Deklarasi) Ikatan Dokter Sedunia (World Medical Association, WMA), yaitu antara lain :
a. Deklarasi Geneva (1948) tentang Lafal Sumpah Dokter
b. Deklarasi Helsinki (1964) tentang Riset Klinik
c. Deklarasi Sydney (1968) tentang Saat Kematian
d. Deklarasi Oslo (1970) tentang Pengguguran Kandungan atas Indikasi Medik.
e. Deklarasi Tokyo (1975) tentang Penyiksaan.
Hukum adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan, dalam mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat. Hukum per- data mengatur subjek dan antar subjek dalam hubungan inter-relasi (keduduk-annya sederajat). Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), berasal dari Burgelijk Wetboek (BW) zaman Belanda, yang mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 30 awil 1887. Hukum pidana adalah peraturan mengenai hukuman. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berasal dari Wetboek van Strafrecht zaman Belanda dan mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Januari 1918. Dalam masalah pidana kcdudukan penguasaemerintah adalah lebih tinggi.
Hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI), adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kcsehatan dan penerapannya. Hal ini menyangkut hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya. Hukum Kedokteran merupakan bagian dari Hukum Kesehatan, yaitu yang menyangkut asuhan/pelayanan kedokteran (medical care/service).
Hukum kesehatan merupakan bidang hukum yang masih muda. Perkembangannya dimulai pada waktu World Congress on Medical Law di Belgia pada tahun 1967. Perkembangan selanjutnya melalui World Congress of The Association for Medical Law yang diadakan secara periodik hingga saat ini. Di Indonesia perkembangan Hukum Kesehatan dimulai dari terbentuknya Kelompok Studi untuk Hukum Kedokteran FK-UI/R.S.Ciptomangunkusumo di Jakarta pada tahun 1982. Perhimpunan untuk Hukum Kedokteran Indonesia (PERHUKI), terbentuk di Jakarta pada tahun 1983 dan berubah menjadi Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI) pada Kongres I PERHUKI di Jakarta pada tahun 1987. PERHUKI Wilayah Surnatcra Utara terbentuk pada tanggal 14 April 1986 di Medan.
Referensi
Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan
No comments:
Post a Comment