Tuesday, August 7, 2012

Peran Perawat dalam Pemberian Obat pada Pasien Jiwa

Peran Perawat dalam Pemberian Obat pada Pasien Jiwa


A. PERANAN PERAWAT DALAM MEMBERIKAN OBAT

Perawat mempunyai tanggung jawab dalam sampainya obat keada pasien dan digunakannya obat oleh pasien sehingga obat tersebut efektif dala membantu mengatasi masalah pasien. Secara terperinci peran perawat dalam penatalaksanaan obat di rmah sakit jiwa adalah :
1. Mengumpulkan data sebelum pengobatan

Dalam pelaksanaan peran ini perawat di dukung oleh latar belakang pengetahuan biologis dan perilaku. Data yang perlu dikumpulkan antara lainriwayat penyakit diagnosa medis riwayat engobatan hasil laboratorium jenis obat yang akan digunakan dan perawat perlu mengetahui program terapi lain bagi pasien. Pengumpulan data ini digunakan agar asuhan keperawatan yang diberikan bersifat menyeluruh dan merupakan satu kesatuan.

2. Mengkoordinasikan obat dengan terapi modalitas
Pemilihan terapi yang tepat sesuai dengan program pengobatan pasien akan memberikan hasil yang lebih baik.
3. Pendidikan Kesehatan
Pasien di rumah sakit jiwa sangat membutuhkan pendidikan kesehatan tentang obat yang diperolehnya karena pasien sering tidak mau minum obat yang dianggap tidak ada manfaatnya. Contoh pada klien curiga yang menganggap obat sebagai racun. Selain itu pendidikan kesehatan juga diperlukan keluarga karena adanya anggapan jika pasien sudah ulang kerumah maka tidak perlu lagi minum obat padahal hal ini menyebabkan risiko kanker kambuh dan dirawat kembali.
4. Memonitor efek samping obat
Selain efek yang diharapkan, perawat juga harus memonitor efek samping obat dan reaksi-reaksi lain yang kurang baik setelah minum obat.

B. PENATALAKSANAAN OBAT
Dalam membahas tentang penatalaksaan obat dibagi menjadi 2 yaitu pemberian obat langsung ke pasien dan pengelolaan atau penyimpanan obat di ruangan.


1. Pemberian obat ke pasien

a. Prinsip-prinsip peberian obat
Dalam membahas tentang prinsip peberian obat hal ini dibagi menjadi 3 yaitu persiaan peberian dan evaluasi.
1) Persiapan
Peratama erawat harus melihat obat apa yang akan di berikan. Kemudian mengkaji obat (tujuan peberian cara kerja efek samping dosis dan lainnya). Setelah itu elakukan persiapan yang berkaitan dengan pasien yaitu mengkaji riwayat pengobatan pasien, pengetahuan pasien dan kondisi sebelum pengobatan.
2) Pemberian
ada 6 tahap yang harus diperhatikan perawat dalam pemberian obat
- benar obat
- benar dosis
- benar pasien,
- benar waktu pemberian
- benar cara pemberian
- benar pendokumentasian
3) Evaluasi
Perawat bertanggung jawab untuk memonitor respon pasien terhada pengobatan. Untuk obat-obatan yang sering digunakan di rumah sakit jiwa efek samping biasanya terlihat sampai 1 jam setelah pemberian.

b. Metode pendekatan khusus dalam pemberian obat
Pemberian obat untuk pasien gangguan jiwa memerlukan pendekatan khusus sesuai dengan kasusnya seperti pada kasus pasien curiga pasien bunuh diri dan pasien yang ketergantungan obat.
1) Pendekatan khusus kepada pasien curiga
Pada pasien curiga tidak mudah percaya terhadap suatu tindakan atau pemberian yang diberikan padanya. Perawat harus meyakinkan bahwa tindakan treatment yang dilakukan ke pasien tidaklah berbahaya dan bermanfaat bagi pasien. Secara verbal dan non verbal, erawat harus dapat mengontrol perilakunya agar tidak menimbulkan keraguan pada diri pasien karena tindakan ragu-ragu dari perawat akan menimbulkan kecurigaan pasien.
Berikan obat dala bentuk dan kemasan yang sama setiap emberi obat agar pasien tidak bingung, ceas dan curiga. Jika ada perubahan dosis diskusikan terlebih dahulu keada pasien sebelum einta pasien untuk meminumnya. Yakinkan obat benar-benar diminum dan ditelan dengan cara meminta pasien membuka mulut dan gunakan spatel untuk melihat aakah obat disebunyikan. Hal ini terutaa pada pasien yang mempunyai riwayat menyembunyikan obat di bawah lidah dan membuangnya. Untuk pasien yang benar-benar menolak minum obat walaupun sudah dilakukan pendekatan aka emberian obat dilakukan melalui injeksi sesuai dengan instruktur dokter dengan memperhatikan aspek legal dan hak pasien untuk menolak pengobatan dalam keadaan darurat.
2) Pendekatan khusus kepada pasien yang potensial bunuh diri.
Pada pasien bunuh diri masalah yang sering timbul adalah penolakan pasien untuk minum obat dengan maksud pasien untuk merusak dirinya. Perawat harus bersikap tegas dala pengawasan pasien untuk minum obat karena pasien pada tahap ini berada dalam fase ambivalen antara keinginan hidup dan mati. Perawat menggunakan kesempatan treatment pada saat pasien memunyai keinginan hidup, agar keraguan pasien untuk mengakhiri hidupnya berkurang karena pasien merasa diperhatikan. 
Perhatian erawat erupakan stimulus penting bagi pasien untuk meningkatkan motivasi hidup. Dala hal ini peran erawat dalam memberikan obat diintegrasikan dengan pendekatan keperawatan diantaranya untuk meningkatkan harga diri pasien.
3) Pendekatan khusus pada pasien ketergantungan obat
Pada pasien yang mengalai ketegantungan obat biasanya menganggap bahwa obat adalah segala-galanya dalam menyelesaikan masalah. Sehingga perawat perlu memberikan penjelasan kepada pasien tentang manfaat obat dan obat bukanlah satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah. Terapi obat harus disesuaikan dengan terapi modalitas lainnya seperti penjelasan cara-cara elewati proses kehilangan.

c. Pendidikan Kesehatan
Secara moral erawat bertanggung jawab memberikan pendidikan kesehatan pada pasien dan keluarga. Pendidikan kesehatan yang perlu diberikan mencakup informasi tentang penyakit kemajuan pasien, obat, cara merawat pasien. Pendidikan kesehatan yang berkaitan dengan peberian obat yaitu informasi tentang obat efek samping cara minum obat waktu dan dosis.

2. Pengelolaan obat di ruangan

Ditinjau dari aspek legal pengelolaan obat di ruangan juga merupakan tanggung jawab perawat. Obat-obatan harus tersimpan dalam lemari terkunci. Kunci lemari dipegang kepala ruang atau erawat yang bertanggung jawab untuk memberikan obat. Obat-obatan harus diberi label dan ditempatkan secara terpisah enurut nama dan keasannya. Dan tiap pasien mempunyai tempat sendiri. Untuk obat-obatan golongan narkotika harus ditempatkan pada suatu tempat khusus dan diberi nama dengan jelas. Jumlah obat harus dihitung dan dilaporkan saat pergantian dinas.

source : dari berbagai sumber

No comments:

Post a Comment