Komunikasi yang baik adalah salah satu kunci keberhasilan pengobatan pasien dengan dokter. Sang dokter harus menjelaskan tindakan medis apa yang akan dilakukan sehingga pasien bisa tahu risikonya. Itulah pentingnya Informed Consent atau Surat Persetujuan Tindakan Medik, agar dokter dan pasien tahu sama tahu.
Informed Consent atau Persetujuan Tindakan Medik adalah persetujuan tindakan medis yang diberikan pasien atau keluarganya setelah mendapat informasi yang cukup dari dokter berkaitan dengan tindakan medis yang akan dilakukan.
Hal ini penting karena semua tindakan medis harus dapat dipertanggung jawabkan, baik dari segi biaya, prosedur, sampai dengan komplikasi yang dapat terjadi. Adalah hak pasien untuk mengetahui semuanya.
Rumah Sakit (RS) akan mengajukan formulir-formulir untuk ditandatangani sejak pasien masuk RS. Formulir akan makin bertambah seiring dengan bertambahnya tindakan medis yang akan dilakukan. Keluarga atau pasien sangat disarankan untuk menanyakan apa maksud dari tiap formulir-formulir yang harus ditanda tangani.
Informed Consent merupakan salah satu bukti legal atas komunikasi tenaga medis dengan pasien atau wali. Bukti bahwa tenaga medis telah memberikan penjelasan dengan baik dan penandatanganan formulir tersebut berarti pasien telah memahami dan menyetujuinya.
Secara umum, informed consent ada dua macam, yaitu yang dinyatakan secara lisan dan yang tertulis. Pernyataan lisan biasanya dilakukan untuk tindakan medis rutin, seperti pengambilan darah, pengukuran tekanan darah.
Hal-hal yang harus dapat dipahami sebelum penandatanganan informed consent antara lain adalah:
1. Garis besar seluk-beluk penyakit yang diderita dan prosedur perawatan atau pengobatan yang akan diberikan atau diterapkan.
2. Risiko atau komplikasi yang akan dihadapi atau mungkin terjadi
3. Prospek atau prognosis keberhasilan ataupun kegagalan.
4. Alternatif metode perawatan atau pengobatan.
5. Hal-hal yang dapat terjadi bila pasien menolak untuk memberikan persetujuan.
6. Perkiraan biaya atas tindakan medis yang akan dilakukan
Dokter juga perlu menyampaikan (meskipun hanya sekilas), mengenai cara kerja dan pengalamannya dalam melakukan tindak medis tersebut. Namun bagaimanapun tenaga medis tidak mungkin untuk menjelaskan secara detil mengenai tindakan medis yang akan dilakukan.
Diharapkan setelah pemberian penjelasan tindakan medis akan didapatkan suatu diskusi antara tenaga medis dan pasien. Tenaga medis berkewajiban untuk menjelaskan dengan baik sedangkan pasien berhak untuk bertanya dengan sampai didapatkan pemahaman bersama.
Permasalahan yang sering timbul antara pasien dan tenaga medis pada umumnya adalah kurang jelasnya informasi yang didapatkan. Sangatlah penting untuk memahami tentang informasi yang diberikan tenaga medis.
Dokter adalah orang yang berkewajiban untuk memberikan penjelasan tindakan medis, terutama untuk tindakan medis yang berisiko. Apabila dokter pertama berhalangan, dapat diwakilkan oleh dokter lain yang telah mengetahui dengan baik mengenai informasi yang layak diberikan kepada pasien.
Untuk kasus-kasus kegawatan terutama untuk pasien dengan penurunan kesadaran yang datang tanpa pengawalan wali, maka tindakan resuscitation (menyadarkan) atau pertolongan pertama dapat dilakukan dengan segera tanpa menunggu kedatangan wali dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.
Mengingat besarnya makna dari informed consent, maka perlu pula diperhatikan mengenai siapa yang berkewajiban untuk menandatangani formulir tersebut. Karena yang menandatangani berarti bertanggung jawab. Diharapkan persetujuan diberikan oleh pasien yang kompeten atau keluarga terdekat yang telah dewasa dan dianggap mampu menentukan keputusan.
Adalah hak pasien untuk menerima atau menolak tindakan medis yang akan dilakukan. Apabila menolak, tenaga medis akan memberikan formulir lain yang berisi pernyataan penolakan tindakan medis setelah mendapatkan penjelasan mengenai risiko yang akan terjadi.
M. Helmi MD ,MSc, Anesthesiologist
PhD Research Fellow
Intensive Care Adults
Erasmus MC, Kamer H602
's Gravendijkwal 230,
3015CE Rotterdam
The Netherlands
m.helmi@erasmusmc.nl
No comments:
Post a Comment